TATA TERTIB PERPUSTAKAAN STIE NUSANTARA SANGATTA 

  1. Pemustaka (pengguna perpustakaan) sebelum memasuki ruang baca dan ruang koleksi wajib menitipkan barang bawaan seperti jaket, tas dan topi pada tempat penitipan (locker) yang telah di sediakan
  2. Penggunaan tempat penitipan barang (locker) diatur sebagai berikut :
    - Locker diperuntukan bagi pengujung perpustakaan
    - Barang bawaan pengujung yang boleh dititipkan di locker hanya berupa jaket, topi dan tas
    - Tidak di perkenankan menitipkan/memasukan barang yang berharga (uang dan perhiasan) dan helm kedalam locker
  3. Pemustaka wajib mengisi buku pengunjung (buku tamu) yang telah disediakan
  4. Selama berada diruang baca dan ruang koleksi para pemustaka tidak diperbolehkan membuat kegaduhan yang dapat menggangu ketenangan pembaca lain
  5. Pemustaka tidak di perkenankan membawa makanan dan minuman serta benda tajam (silet, gunting, cutter dan sejenisnya) kedalam ruang baca dan ruang koleksi
  6. Pemustaka tidak di perbolehkan merokok dalam ruang perpustakaan
  7. Pemustaka diharapkan mengenakan pakaian rapi dan sopan saat mendayagunakan perpustakaan
  8. Pemustaka wajib memelihara kebersihan ruangan perputakaan dan membuang sampah pada tempat yang disediakan
  9. Koleksi bahan pustaka yang dapat dipinjam untuk dibawa pulang kerumah adalah koleksi buku umum yang berada diruang perpustakaan
  10. Pemustaka (pengguna perpustakaan) wajib memelihara setiap koleksi bahan pustaka dan fasilitas yang tersedia di perpustakaan
  11. Pemustaka (pengguna perpustakaan) yang merusak koleksi bahan pustaka dan fasilitas perpustakaan lainya akan dikenakan sanksi berupa kewajiban mengganti koleksi bahan pustaka dan fasilitas perpustakaan yang rusak

Prosedur Peminjaman dan Pengembalian Untuk Mahasiswa Di Perpustakaan STIE Nusantara Sangatta   

  1. Sistem layanan terbuka, peminjam bisa mencari buku sendiri
  2. Ketentuan peminjam buku maksimal 5 exp untuk 10 hari
  3. Proses peminjaman buku
         - Peminjam memilih buku sendiri, kemudian membawa ketempat pelayanan
         - Menujukan kartu anggota atau kartu mahasiswa dan menyebutkan nama terangnya
         - Petugas memproses di komputer dan memberi cap tanggal kembali di slip
  4. Proses perpanjangan bila tidak ada yang memesannya
         - Menyerahkan buku yang akan di kembalikan/diperpanjang sesuai tempat meminjam
         - Petugas memproses pengebalian/perpanjangan di komputer dan memaraf di slip
         - Terlambat mengembalikan buku dikenakan sanksi denda Rp.1000,-/buku/hari
  5. Tempat perpanjangan melalui SIM (sistem informasi manajemen) perpustakaan dan sejenisnya, wa/sms dengan ketentuan:
        - Dilayani hari aktif/non libur,dan bagi yang tidak terlambat tanggal kembalinya
        - Senin-sabtu mulai pukul 19.00 s/d pukul 21.30
        - Format perpanjangan melalui sms/wa : nama, no angkatan, judul, no kelas, barcode
          contoh :Armila,00001,tintan nusatara,322,0000000012
  6. Koleksi yang tidak boleh dipinjam dan hanya boleh di baca di tempat/difoto copy adalah:
       - Referensi :kamus, ensiklopedi, atlas, cadangan, skripsi, prosiding, hasil penelitian
       - Terbitan berkala : jurnal, makalah, koran, bulletin
       - Laporan KKN, makalah dan modul
  7. Skripsi, thesis hanya boleh dibaca di tempat, jika di foto copy aturannya :
      - Mengisi lembar pernyataan yang telah disediakan sebelum memfotocopy
      - Jumlah yang difotocopy maksimal 3 judul dalam 1 kali fotocopy/print
      - Langsung mengembalikan pada hari yang sama, jika terlambat di denda Rp.5000/judul
      - Koleksi yang sudah dibaca atau difotocopy harus di kembalikan pada tempatnya
  8. Koleksi AV (CD dan kaset) boleh di pinjam 1 hari dengan mencatat pada buku peminjaman, apabila terlambat mengembalikan dikenai denda RP.2000/buah/hari

Informasi Kontak
Alamat :
Jl. Margo Santoso Dalam, No.171, RT.41, Sangatta Utara. Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur
Kode POS :
75683
Telepon :
(0549) 2027764
Email :
admin@stienusantara.ac.id

Jam Operasional
Senin - Jumat :
Buka : 08.00 AM
Istirahat : 12.00 - 13.00 PM
Tutup : 17.00 PM


Informasi


Akses Katalog Publik Daring - Gunakan fasilitas pencarian untuk mempercepat penemuan data katalog